Pada tahun 1844 lahirnya koperasi modern di Rochdale Inggris, yang berkembang dewasa ini. Jumlah koperasi di Inggris mencapai 100 unit pada tahun 1852. Kemudian pada tahun 1862 di bentukklah CWS (Cooperative Whole Sale Society) yang merupakan Pusat Koperasi Pembelian. Kemudian dikembangkan lagi oleh Ferdinan Lasalle dan Fredrih W. Raiffesen di Jerman pada tahun 1818-1888. Pada 1808-1883 Koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze. Sampai akhirnya terbentuk ICA (International Cooperative Alliance), da menjadikan koperasi sebagai suatu gerakan internasional.
Koperasi sesuai dengan watak sosialnya adalah wadah ekonomi yang paling ampuh untuk menanggulangi kemiskinan dan keterbelakangan dalam upaya untuk menciptakan pembangunan yang berkeadilan. Selain itu, koperasi juga merupakan organisasi ekonomi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu, koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang, dan bangun per¬usahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Dengan demikian, UUD 1945 menempatkan koperasi pada kedudukan sebagai soko¬guru perekonomian nasional dan sekaligus sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi, amanat tersebut mengandung makna yang amat penting dan mendalam, yaitu bahwa jiwa dan semangat koperasi harus dimiliki oleh seluruh masyarakat termasuk semua badan usaha yang ada dalam sistem ekonomi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Definisi Koperasi
Definisi Koperasi menurut ILO (International Labour Organization), tedapat elemen-elemen yang terkandung dalam Koperasi :
a)Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
b)Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
c)Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
d)Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
e)Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
f)Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2. Menurut A. Chaniago (1984)
Koperasi merupakan perkumpulan orang yang beranggotakan orang atau badan hukum, kebebasan bagi para anggota untuk keluar masuk, bekerjasama secara kekeluargaan, koperasi bertujuan untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggotanya.
3. Menurut P.J.V. Dooren
Koperasi merupakan suatu asosiasi anggota (pribadi atau perusahaan) , yang secara sukarela telah datang bersama-sama untuk mencapai tujuan ekonomi umum.
4. Menurut Hatta (Bapak koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong, semangat tolong menolong didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
5. Menurut Munker
Koperasi merupakan organisasi tolong-menolong yang menjalankan “perniagaan” secara kumpulan berazaskan konsep tolong menolong. Namun aktivitas dalam perniagaan hanya untuk bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung dalam gotong-royong.
6. Menurut UU N0. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang aau badan hukum, kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan gerakan ekonomi rakyat yang berazaskan kekeluargaan.
Latar Belakang Koperasi
Koperasi dapat timbul karena dilatar belakangi oleh keterkaitan ideologi, system perekonomian dan aliran koperasi.
Ideologi dapat dikatakan sebagai paham yang menjiwai, mengarahkan tujuan dari koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan berpikir, berpedoman bertindak dari paham koperasi untuk menuju tercapainya cita-cita koperasi. Merupakan suatu sistem ekonomi memiliki kedudukan (politik) yang cukup kuat karena konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33UUD 1945, khususnya ayat 1 bahwa perekomonian disusun sebagi usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945 juga dikatakan bahwa membangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi suatu Negara tidak dapat dipisahkan dari sistem perekomonian dari Negara yang bersangkutan.
Keterkaitannya adalah ideologi terkait dengan sistem perekomonian dan aliran koperasi system. Perekomonian menjiawai ideologi, aliran koperasi menjiwai sistem, begitupula aliran koperasi menjiwai ideologi.
Konsep Koperasi:
Konsep Koperasi dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1) Konsep Koperasi Barat
Organisasi ekonomi yang dibentuk secara sukarela oleh orang yang berkepentingn yang sama, dengan maksud mengurusi kepentingan anggotanya dan keuntungan timbal balik bagi para nggota koperasi dan perusahaan koperasi.
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
a. Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
b. Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
c. Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
d. Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
2) Konsep Koperasi Sosialis
Berbeda dengan konsep koperasi barat, konsep koperasi ini sudah direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, bertujuan untuk merasionalkan produksi (dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif) dan menunjang perencanaan nasional. Koperasi juga merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan sistem sosialis komunis.
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3) Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi yang sudah berkembang, terlebih lebih didominasi dengan campur tangan pemerintah dalam pengembangannya. Berbeda dengan konsep sosialis yang tujuannya untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, konsep negara berkembang bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi para angggotanya.
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Koperasi Yang di Jiwai Pancasila
Sejak reformasi mulai akhir 1997 makin banyak diantara kita enggan menyebut Pancasila meskipun lambang Garuda Bhinneka Tunggal Ika masih terpampang megah di tempat-tempat resmi.
Landasan koperasi merupakan pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainya di dalam system perekonomian Indonesia merupakan koperasi yang dijiwai oleh Pancasila.
Landasan idiil koperasi adalah pancasila. Kenapa pancasila?
Karena pancasila adalah :
1. pandangan hidup ideology bangsa Indonesia
2. jiwa dan semangat bangsa Indonesia dikehidupan berbangsa dan bernegara
3. nilai-nilai luhur yang ingin diwujudkan oleh bangsa Indonesia di dalam kehdupan sehari-hari
Konsep koperasi yang di jiwai pancasila yaitu :
1. Koperasi didominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembanganya
2. Meningkatkan kesejahteraan anggota
Aliran pancasila yang di jiwai pancasila yaitu :
1. alat yang efesien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
2. pemerintah dan gerakan koperasi mereka hubungan kemitraan dimana pemerintah bertanggung jawabterhadap iklim pertumbuhan koperasi
Koperasi Yang di Jiwai Sosialis
Sebelum itu yang lebih dulu kita hindari ”secara diam-diam” adalah kata-kata sosialisme yang meskipun tidak kita tolak secara terang-terangan tetapi ”dirasakan” tidak wajar lagi sejak rontoknya tembok Berlin 1989 dan bubarnya Uni Soviet 1991, yang menunjukkan kemenangan paham kapitalisme atas sosialisme.
1. Ideologi Perekonomian Sosialis
Sosialisme merupakan suatu aliran yang ingin membebaskan manusia dari belenggu rantai penghisapan manusia atas manusia dan bangsa atas bangsa dimana alat-alat produksi harus menjadi milik bersama dan hasilnya untuk memenuhi kepentingan hidup bersama di bawah pengaturan negara.
Sosialisme adalah suatu ideologi yang beranggapan bahwa modal merupakan milik bersama dari seluruh anggota masyarakat atau milik negara yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia. Kepemilikan bersama atas modal atau kepemilikan modal oleh negara tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara bekerja sama.
Kedudukan negara dalam paham sosialisme adalah sebagai pelayan rakyat. Sehingga, negara harus membuat undang-undang untuk melindungi kepemilikan bersama seluruh anggota masyarakat terhadap alat-alat produksi dan modal.
Apakah pemerintah Orde Baru bisa disalahkan telah dengan sadar ”mengubah” arah dan sistem pembangunan Ekonomi dari sosialisme ke kapitalisme? Jika masih ada diantara kita tidak percaya bahwa sistem ekonomi sosialisme telah kita tetapkan sebagai sistem ekonomi nasional kita, kiranya kutipan singkat dari TAP No. XXIII/MPRS/1966 berikut cukup memadai.
Bahwa langkah pertama ke arah perbaikan ekonomi rakyat ialah penilaian kembali daripada semua landasan-landasan kebijaksanaan ekonomi, keuangan, dan pembangunan, dengan maksud memperoleh keseimbangan yang tepat antara upaya yang diusahakan dan tujuan yang hendak dicapai, yakni masyarakat sosialis Indonesia berdasarkan Pancasila.
Pada awal Orde Baru sangat populer pengertian Demokrasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri positif sebagai berikut.
a. Perekonomian berasas kekeluargaan;
b. Pengawasan oleh lembaga-lembaga perwakilan;
c. Cabang-cabang produksi penting dikuasi oleh negara;
d. Hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
e. Hak milik berfungsi sosial;
f. Daya kreasi warga negara bebas dikembangkan;
g. Fakir miskin memperoleh jaminan sosial.
2. Konsep Koperasi yang di jiwai sosialis yaitu :
* Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk maenunjang perencanaan nasional.
* Merupakan sub sistem sosialisme – komunis ( kepemilikan faktor produksi adalah kolektif).
3. Aliran Koperasi yang di jiwai sosialis yaitu :
* Merupakan alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat
* Lebih mudah menyatukan rakyat
* Banyak terdapat Negara eropa timur dan rusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar